Selasa, 22 November 2011

Kebijakan Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dengan Keamanan Obat Nasional

A.  Pendahuluan
1.    Latar Belakang
Obat merupakan salah satu komponen yang tak tergantikan dalam pelayanan kesehatan. Akses terhadap obat terutama obat esensial merupakan salah satu hak azasi manusia . Obat esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapi dan rehabilitatif yang diupayakan tersedia di unit pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatannya.
 Kebijakan Obat Nasional (2006) mengamanatkan bahwa upaya  peningkatan mutu pelayanan kesehatan, jaminan ketersediaan obat esensial yang aman,bermanfaat serta bermutu  dalam jumlah dan jenis yang cukup  serta akses obat bagi seluruh masyararakat merupakan tanggungjawab pemerintah. Dengan demikian penyediaan obat esensial merupakan kewajiban bagi pemerintah dan institusi pelayanan kesehatan baik publik maupun swasta.
Obat berbeda dengan komoditas perdagangan lainnya, karena selain merupakan komoditas perdagangan, obat juga memiliki fungsi sosial. Kebijakan Depkes terhadap peningkatan akses obat diselenggarakan melalui beberapa strata kebijakan yaitu Peraturan Pemerintah, Kepmenkes No. 791/MENKES/SK/VIII/2008 tentang Daftar Obat Esensial Nasional 2008,  Indonesia Sehat 2010, Sistem Kesehatan Nasional (SKN), Kebijakan Obat Nasional (KONAS), SKN 2004. KepMenKes No 004/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang kesehatan dan KepMenKes No 1457/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan petunjuk pelaksanaan program kesehatan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Indikator yang menyangkut obat antara lain, 100% pengadaan obat esensial dan obat generik serta 90% penulisan obat generik di pelayanan kesehatan dasar.
Dengan diberlakukannya otonomi daerah berdasarkan               UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, beberapa peran pemerintah pusat dialihkan kepada pemerintah daerah sebagai kewenangan wajib dan tugas pembantuan. Penyediaan dan atau pengelolaan anggaran untuk pengadaan obat esensial yang diperlukan masyarakat di sektor publik menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun pemerintah pusat masih mempunyai kewajiban untuk penyediaan obat program kesehatan dan buffer stok. Sedangkan jaminan keamanan, khasiat dan mutu obat yang beredar masih tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

2.    Ruang Lingkup

Penerapan Daftar Obat Esensial Nasional untuk meningkatkan ketepatan, keamanan dan kerasionalan dalam penggunaan dan pengelolaan obat  sebagai suatu langkah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat

3.    Masalah
Obat sebagai salah satu unsur yang penting dalam upaya kesehatan, mulai dari upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, diagnosis, pengobatan dan pemulihan harus diusahakan agar selalu tersedia pada saat dibutuhkan. Di samping merupakan unsur yang penting dalam upaya kesehatan, obat sebagai produk dari industri farmasi dengan sendirinya tidak lepas dari aspek ekonomi dan teknologi. Tekanan aspek teknologi dan ekonomi tersebut semakin besar dengan adanya globalisasi ekonomi, namun tekanan ini pada dasarnya dapat diperkecil sedemikian rupa sehingga kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi sedangkan industri farmasi dapat berkembang secara wajar. Obat juga dapat merugikan kesehatan bila tidak memenuhi persyaratan atau bila digunakan secara tidak tepat atau disalah gunakan. Harga obat dengan nama dagang umumnya masih sangat tinggi dibandingkan dengan harga obat generik. Mekanisme penetapan harga obat di sektor swasta saat ini diserahkan kepada pasar. Mengingat obat bukan komoditi biasa dan sangat mempengaruhi kehidupan manusia, maka harga obat di sektor swasta perlu di atur oleh pemerintah. Ketidak-rasionalan penggunaan obat yang sering terjadi adalah polifarmasi, penggunaan antimikroba yang tidak tepat (misalnya dalam dosis yang tidak memadai atau untuk penyakit yang tidak memerlukan antimikroba), penggunaan injeksi secara berlebihan, penulisan resep yang tidak sesuai dengan pedoman klinis, dan pengobatan sendiri secara tidak tepat.

4.    Tujuan
a.    Ketersediaan , pemerataan, dan keterjangkauan obat esensial
b.    Keamanan, khasiat dan mutu semua obat yang beredar serta penggunaan obat yang rasional.
c.    Masyarakat terlindung dari salah penggunaan dan penyalahgunaan obat


B.     Tunjauan Pustaka

Obat esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapi dan rehabilitasi, yang diupayakan tersedia pada unit pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya.

1.   Kriteria Obat Esensial Nasional

                   Pemilihan obat esensial didasarkan atas kriteria berikut :
(1).  Memiliki rasio manfaat-resiko (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan penderita.
(2).  Mutu terjamin, termasuk stabilitas dan bioavailabilitas.
(3).  Praktis dalam penyimpanan dan ngangkutan.
(4).  Praktis dalam penggunaan dan penyerahan yang disesuaikan  
       dengan tenaga, sarana dan fasilitas kesehatan.
(5).  Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh
        penderita.
(6).  Memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi
           berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung.
(7).  Bila terdapat lebih dari satu pilihan yang memiliki efek terapi
         yang serupa, pilihan dijatuhkan pada :
-   Obat yang sifatnya paling banyak diketahui berdasarkan data
     ilmiah;
-   Obat dengan sifat farmakokinetik yang diketahui paling
       menguntungkan;
-   Obat yang stabilitasnya lebih baik;
-   Mudah diperoleh;
-   Obat yang telah dikenal.
(8).  Obat jadi kombinasi tetap, harus memenuhi kriteria berikut :
-   Obat hanya bermanfaat bagi penderita dalam bentuk
       kombinasi tetap;
-   Kombinasi tetap harus menunjukkan khasiat dan keamanan
     yang lebih tinggi daripada masing-masing komponen;
-   Perbandingan dosis komponen kombinasi tetap merupakan
     perbandingan yang tepat untuk sebagian besar penderita
    yang memerlukan kombinasi tersebut;
-   Kombinasi  tetap  harus  meningkatkan  rasio  manfaat-biaya
     (benefit-cost ratio);
-   Untuk antibiotika kombinasi tetap harus dapat mencegah
    atau mengurangi terjadinya resistensi dan efek merugikan
     lainnya.

2             2.  Penerapan Konsep Obat Esensial

Obat esensial adalah obat paling mendasar yang dibutuhkan oleh pelayanan kesehatan. Jika dalam pelayanan kesehatan diperlukan obat di luar DOEN, dapat disusun dalam Formularium (RS) atau Daftar obat terbatas lain (Daftar Obat PKD, DPHO Askes). Penerapan Konsep Obat Esensial dilakukan melalui Daftar  Obat Esensial  Nasional, Pedoman  Pengobatan,  Formularium Rumah  Sakit,  Daftar  obat  terbatas  lain  dan Informatorium Obat Nasional Indonesia yang merupakan komponen saling terkait untuk mencapai peningkatan ketersediaan dan suplai obat serta kerasionalan penggunaan obat.

3             3.  Daftar Obat Esensial Nasional

Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) merupakan daftar berisikan obat terpilih yang paling dibutuhkan dan diupayakan tersedia di unit pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya. DOEN merupakan standar nasional minimal untuk pelayanan kesehatan.
Penerapan DOEN dimaksudkan untuk meningkatkan ketepatan, keamanan, kerasionalan penggunaan dan pengelolaan obat yang sekaligus meningkatkan daya guna dan hasil guna biaya yang tersedia sebagai salah satu langkah untuk memperluas, memeratakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Penerapan DOEN harus dilaksanakan secara konsisten dan terus menerus di semua unit pelayanan kesehatan.
Bentuk sediaan, kekuatan sediaan dan besar kemasan yang tercantum dalam DOEN
adalah mengikat. Besar kemasan untuk masing-masing unit pelayanan kesehatan didasarkan pada efisiensi pengadaan dan distribusinya dikaitkan dengan penggunaan.

              4. Pedoman Pengobatan

Pedoman Pengobatan disusun secara sistematik untuk membantu dokter dalam menegakkan diagnosis dan pengobatan yang optimal untuk suatu penyakit tertentu. Pedoman Pengobatan disusun untuk setiap tingkat unit pelayanan kesehatan, seperti Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas dan Pedoman Diagnosis dan Terapi di Rumah Sakit. Pedoman Pengobatan memuat informasi penyakit, terutama penyakit yang umum terjadi dan keluhan-keluhannya serta informasi tentang obatnya meliputi kekuatan, dosis dan lama pengobatan.


5           5.  Formularium Rumah Sakit

Formularium Rumah Sakit merupakan daftar obat yang disepakati beserta infomasinya yang harus diterapkan di Rumah Sakit. Formularium Rumah Sakit disusun oleh Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) / Komite Farmasi dan Terapi (KFT) Rumah Sakit berdasarkan DOEN dan disempurnakan dengan mempertimbangkan obat lain yang terbukti secara ilmiah dibutuhkan untuk pelayanan di Rumah Sakit tersebut. Penyusunan Formularium Rumah Sakit juga mengacu pada pedoman pengobatan yang berlaku. Penerapan Formularium Rumah Sakit harus selalu dipantau. Hasil pemantauan dipakai untuk pelaksanaan evaluasi dan revisi agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.

6           6. Formularium Spesialistik

Formularium Spesialistik merupakan suatu buku yang berisi informasi lengkap obat- obat yang paling dibutuhkan oleh dokter spesialis bidang tertentu, untuk pengelolaan pasien dengan indikasi penyakit tertentu.

Formularium Spesialistik disusun untuk meningkatkan ketaatan para dokter spesialis Rumah Sakit terhadap Formularium Rumah Sakit yang selama ini masih sangat rendah. Bidang spesialisasi tertentu bisa saja mempunyai banyak subspesialisasi, misalnya bidang spesialisasi Ilmu Kebidanan dan Penyakit Kandungan, merupakan bidang spesialisasi yang mempunyai banyak subspesialisasi, sehingga dapat disusun
daftar obat esensial khusus untuk ilmu Kebidanan dan Penyakit Kandungan. Penyusunan Formularium Spesialistik melibatkan baik asosiasi profesi dokter spesialis terkait maupun masing-masing subspesialisasinya. Dengan keikutsertaan serta peran aktif para spesialis diharapkan para spesialis tersebut merasa memiliki sehingga penggunaan obat rasional dapat diterapkan dengan baik.

            7.  Informatorium Obat Nasional Indonesia

Informatorium Obat Nasional Indonesia berisi informasi obat yang beredar dan disajikan secara ringkas dan sangat relevan dengan kebutuhan dokter, apoteker dan tenaga kesehatan lainnya. Informatorium Obat Nasional Indonesia diterbitkan oleh Departemen Kesehatan untuk menjamin obyektivitas, kelengkapan dan tidak menyesatkan. Informasi obat yang disajikan meliputi indikasi, efek samping, dosis, cara penggunaan dan informasi lain yang penting bagi penderita. Pengembangan Informatorium Obat Nasional Indonesia dilakukan berdasarkan bukti yang didukung secara ilmiah yang berkaitan dengan kemanfaaatan dan penggunaan obat.

            8.   Pengelolaan dan Penggunaan Obat

Untuk meningkatkan penggunaan obat yang rasional, penggunaan obat esensial pada unit pelayanan kesehatan selain harus disesuaikan dengan pedoman pengobatan yang telah ditetapkan, juga sangat berkaitan dengan pengelolaan obat. Pengelolaan obat yang efektif diperlukan untuk menjamin ketersediaan obat dengan jenis dan jumlah yang tepat dan memenuhi standar mutu. Aspek yang penting dalam pengelolaan obat meliputi antara lain :
-  Pembatasan  jumlah  dan  macam  obat  berdasarkan  Daftar  Obat
   Esensial menggunakan nama generik, dengan perencanaan yang tepat.
-  Pengadaan dalam jumlah besar (bulk purchasing).
-  Pembelian yang transparan dan kompetitif.
-  Sistem audit dan pelaporan dari kinerja pengelolaan.

Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membawa implikasi terhadap organisasi kesehatan di propinsi, kabupaten maupun kota. Demikian pula halnya dengan organisasi pengelolaan obat, masing-masing daerah kabupaten / kota mempunyai struktur organisasi dan kebijakan sendiri dalam pengelolaan obat. Dimana hal ini membuka berbagai peluang terjadi perbedaan   yang   sangat   mendasar   di   masing-masing   Kabupaten/Kota   dalam melaksanakan pengelolaan obat.

Siklus distribusi obat dimulai pada saat produk obat keluar dari pabrik atau distributor, dan berakhir pada saat laporan konsumsi obat diserahkan kepada unit pengadaan. Distribusi obat yang efektif harus memiliki desain sistem dan manajemen yang baik dengan cara
antara lain: menjaga suplai obat tetap konstan, mempertahankan mutu obat yang baik selama proses distribusi, meminimalkan obat yang tidak terpakai karena rusak atau kadaluarsa dengan perencanaan yang tepat sesuai kebutuhan masing-masing daerah, memiliki catatan penyimpanan yang akurat, rasionalisasi depo obat dan pemberian informasi untuk memperkirakan kebutuhan obat.

Dengan adanya desentralisasi diharapkan kabupaten/kota maupun provinsi dapat mencukupi kebutuhan obatnya masing-masing. Pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Kesehatan hanya memback-up manakala kabupaten/kota maupun provinsi tidak dapat memenuhi kebutuhannya. DOEN  merupakan dasar untuk perencanaan dan pengadaan obat baik di daerah (kabupaten / kota / provinsi) dan tingkat pusat.

Untuk pengelolaan dan penggunaan obat khusus (spesialistik) dalam mengatasi keadaan tertentu, pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan RI dapat memasukannya melalui jalur khusus (special acces s c h e m e )   s e s u a i   d e n g a n      K e p u t u s a n   M e n t e r i   K e s e h a t a n   N o m o r   :
1379.A/Menkes/SK/XI/2002.

             9. Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)

KIE mengenai obat esensial merupakan suatu prasyarat untuk mendorong penggunaan obat dan penulisan resep yang rasional oleh tenaga kesehatan. KIE kepada tenaga kesehatan dan masyarakat dalam rangka peningkatan penggunaan obat yang rasional perlu ditingkatkan dan dilaksanakan secara terus-menerus melalui jalur berikut:
a.    Instansi Pemerintah / Swasta
b.    Organisasi Profesi yang terkait
c.    Kurikulum pendidikan tenaga kesehatan d.    Jalur lain yang memungkinkan

Setiap obat yang tercantum dalam DOEN harus disertai dengan informasi yang akurat dan obyektif sehingga dapat dimengerti oleh tenaga kesehatan. Informasi tersebut meliputi indikasi, kontraindikasi, dosis, cara penggunaan, peringatan perhatian, efek samping, interaksi obat dan bentuk sediaan.

1         10.  Penelitian dan Pengembangan

Penelitian dan pengembangan dilakukan untuk menunjang proses penyusunan dan penyempurnaan   DOEN.   Penelitian   dan   pengembangan   tersebut   dilaksanakan sejalan  dengan  perkembangan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  kesehatan  dalam bidang  kedokteran,  farmasi,   epidemiologi,  dan  pendidikan.  Hasil  penelitian  dan p e n g e m b a n g a n   d i g u n a k a n   s e b a g a i   m a s u k a n   d a l a m   p r o s e s   r e v i s i   d a n penyempurnaan DOEN secara berkala.
 .                       11. Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan   dan   evaluasi   dilakukan   untuk   menunjang   keberhasilan   penerapan DOEN   melalui   mekanisme   pemantauan   dan   evaluasi   keluaran   dan   dampak penerapan  DOEN  yang  sekaligus  dapat  mengidentifikasi  permasalahan  potensial dan strategi penanggulangan yang efektif. Hal   ini   dapat   dicapai   melalui   koordinasi,   supervisi,   pemantauan   dan   evaluasi
penerapan DOEN oleh Departemen Kesehatan. Pemantauan dan evaluasi tersebut dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan fungsi dan tingkatnya.

          12.   Revisi DOEN

DOEN perlu direvisi dan disempurnakan secara berkala. Revisi tidak hanya untuk menyesuaikan  dengan  kemajuan  ilmu  pengetahuan,  tetapi  juga  untuk  kepraktisan dalam penggunaan dan penyerahan yang disesuaikan dengan tenaga kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan yang ada. Penyempurnaan DOEN  dilakukan  secara terus menerus dengan usulan materi  dari unit pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Revisi DOEN dilaksanaka secara periodik setiap 3 (tiga) tahun.

           13.  Jaga Mutu

Jaga  mutu  obat  menyeluruh  yang  meliputi  tahap  pengembangan  produk,  Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), monitoring mutu obat pada rantai distribusi dan penggunaannya, merupakan elemen penting dalam penerapan konsep obat esensial.

1        14.   Resistensi Antibiotik

Resistensi antibiotik makin meningkat terutama pada antibiotik esensial lini pertama, yang relatif murah harganya. Keadaan ini dinilai sangat membahayakan, karena pada akhirnya   dunia kesehatan akan kehilangan antibiotik yang masih peka dan potensial untuk  memerangi  penyakit-penyakit  infeksi  yang  baru  muncul  (emerging)  maupun muncul kembali (reemerging). Penyebabnya karena penggunaan antibiotik yang tidak rasional, baik oleh tenaga kesehatan maupun penderita. Untuk mengatasi masalah resistensi antibiotik diperlukan upaya-upaya :

a.    Menyelenggarakan  surveilans  pola  resistensi  mikroba  sehingga  diperoleh  pola resisten bakteri terhadap antibiotik.
b.       Menyelenggarakan surveilans pola penggunaan  
antibiotik.
c.   Penyelenggara surveilans pola penggunaan antibiotik adalah institusi penelitian dan rumah sakit, Puskesmas, Dinas Kesehatan serta institusi kesehatan, pendidikan dan penelitian lain.
d.    Mengendalikan penggunaan antibiotik oleh petugas kesehatan dengan cara memberlakukan kebijakan penulisan resep antibiotik secara bertahap sesuai dengan keadaan penderita dan penyakit yang dideritanya, dengan pilihan mulai dari antibiotik lini pertama, kedua, ketiga dan antibiotik yang sangat dibatasi penggunaannya.
e.    Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi kepada semua pihak yang menggunakan antibiotik baik petugas kesehatan maupun penderita atau masyarakat luas tentang cara menggunakan antibiotik secara rasional dan bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan antibiotik yang tidak rasional.


C.     Kesimpulan

1.        Strategi untuk menjamin ketersediaan, pemerataan & keterjangkauan obat esensial :
  • b.   Perlu sistem pembiayaan obat berkelanjutan, baik sector publik maupun sektor swasta.
  • c.    Rasionalisasi harga obat dan pemanfaatan obat generik.
  • d.    Penerapan sistem pengadaan dalam jumlah besar atau pengadaan bersama di sektor publik.
  • e.    Penyiapan peraturan yang tepat untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan obat.
  • f.     Memanfaatkan skema dalam TRIPs seperti Lisensi Wajib,
  • g.    Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dan parallel import

2.  Strategi untuk menjamin keamanan, khasiat dan mutu obat beredar, serta perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah & penyalahgunaan obat
  • a.    Penilaian keamanan, khasiat & mutu melalui proses pendaftaran.
  • b.    Binwasdal impor, ekspor, produksi, distribusi dan pelayanan obat (penerapan standar proses dan standar komoditi).
  • c.    Adanya dasar hukum dan penegakan hukum secara konsisten, dengan efek jera yang tinggi untuk setiap pelanggaran.

3.    Strategi untuk menjamin keamanan, khasiat dan mutu obat beredar, serta perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah & penyalahgunaan obat
  • a.    Penyempurnaan standar sarana produksi, sarana distribusi dan sarana pelayanan obat.
  • b.    Pemberdayaan masyarakat melalui penyediaan & penyebaran informasi terpercaya, untuk menghindarkan dari penggunaan yang tidak memenuhi standar dan penyalahgunaan obat.
  • c.    Penyempurnaan dan pengembangan berbagai standar dan pedoman.
 
4.      Strategi untuk menjamin penggunaan obat yang rasional
  • a.    Penerapan penggunaan DOEN dalam setiap upaya pelayanan kesehatan.
  • b.    Penerapan pendekatan farmakoekonomi melalui analisis biaya-efektif dengan biaya manfaat pada seleksi obat yang digunakan di semua tingkat pelayanan kesehatan.
  • c.    Penerapan pelayanan kefarmasian yang baik (pharmaceutical care), perubahan dari product oriented ke patient oriented.
  • d.    Pemberdayaan masyarakat melalui KIE.(Konseling,Informasi, Edukasi)
 5.    Sasaran Kebijakan
  • a.    Pembiayaan Obat : Masyarakat, terutama masyarakat miskin dapat memperoleh obat esensial setiap saat diperlukan.
  • b.    Ketersediaan & pemerataan obat : Obat yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, terutama obat esensial senantiasa tersedia.
  • c.    Keterjangkauan: Harga obat terutama obat esensial terjangkau oleh masyarakat.
  • d.    Seleksi obat esensial: Tersedianya DOEN sesuai perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan secara luas.
  • e.    Penggunaan obat yang rasional:Penggunaan obat dalam jenis, bentuk sediaan, dosis dan jumlah yang tepat, disertai informasi yang benar, lengkap & tidak menyesatkan.
  • f.     Pengawasan obat: Obat yang beredar harus memenuhi syarat keamanan, khasiat dan mutu.
  • g.    Masyarakat terhindar dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat.
  • h.    Penelitian dan pengembangan: Peningkatan penelitian di bidang obat untuk menunjang penerapan KONAS.
  • i.      Pengembangan SDM :Tersedianya SDM yang menunjang pencapaian tujuan KONAS.
  • j.      Pemantauan dan evaluasi: Menunjang penerapan KONAS melalui pembentukan mekanisme pemantauan & evaluasi kinerja serta dampak kebijakan, guna mengetahui hambatan & penetapan strategi yang efektif.

E.     Saran
1.    Pembiayaan Obat
Hal utama yang menjamin tersedianya obat esensial bagi masyarakat adalah terjaminnya ketersediaan pembiayaan yang memadai secara berkelanjutan. Penyediaan biaya yang memadai dari pemerintah sangat menentukan ketersediaan dan keterjangkauan obat esensial oleh masyarakat. Salah satu upaya untuk menjamin pembiayaan obat bagi masyarakat, adalah bila semua anggota masyarakat dicakup oleh sistem JPKM.

2.        Ketersediaan obat
Ketersediaan obat esensial secara nasional harus dijamin oleh pemerintah. Demikian pula pemerataannya di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu efisiensi dan efektivitas sistem distribusi perlu ditingkatkan terus untuk menunjang ketersediaan dan kerterjangkauan obat yang berkelanjutan.. Untuk menunjang penggunaan obat secara rasional perlu dilakukan peningkatan profesionalisme

3.    Keterjangkauan obat
     Upaya untuk keterjangkauan atau akses obat di upayakan dari dua arah, yaitu dari arah permintaan pasar dan dari arah pemasok. Dari arah permintaan diupayakan melalui penerapan Konsep Obat Esensial dan penggunaan obat generik. Dari segi pasokan ditempuh berbagai upaya, antara lain dengan menghindarkan adanya monopoli. Selain itu diterapkan pula kebijaksanaan mengenai harga obat (pricing policy), yang disesuaikan dengan stabilitas ekonomi dan kemampuan pengelolaannya oleh birokrasi. Untuk menunjang kebijakan harga obat dikembangkan system informasi harga obat.

4.    Seleksi obat esensial
    Agar sistem pelayanan kesehatan berfungsi dengan baik, obat esensial harus selalu tersedia dalam jumlah dan jenis yang memadai, bentuk sediaan yang tepat, mutu terjamin, informasi yang memadai, dan dengan harga yang terjangkau.Proses pemilihan harus memperhatikan adanya konsultasi dan transparansi, kriteria pemilihan yang eksplisit, pemilihan yang terkait dengan pedoman klinis berbasis bukti ilmiah terkini, daftar dan pedoman klinis yang berbeda untuk setiap tingkat pelayanan yang diperbaharui secara berkala

5.    Penggunaan obat rasional
    Untuk mengatasi permasalahan penggunaan obat yang tidak rasional perlu dilakukan pemantauan penggunaan obat. Evaluasi penggunaan obat yang terarah dapat digunakan untuk mengidentifikasi masalah penggunaan obat tertentu atau pengobatan penyakit tertentu.

6.    Regulasi Obat
Regulasi obat merupakan tugas yang kompleks yang melibatkan beberapa
pemangku kepentingan (stakeholders). Regulasi hanya dapat berfungsi dengan baik apabila ditunjang oleh sumber daya manusia yang kompeten, serta berintegritas tinggi. Untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat, regulasi obat harus dilaksanakan secara indpenden dan transparan.

7.    Pemantauan dan evaluasi
    Penggunaan obat esensial memerlukan pemantauan secara berkala dan dievaluasi. Kegiatan pemantauan dan evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pengembangan kebijakan. Dari pemantauan kebijakan akan dapat dilakukan koreksi yang dibutuhkan. Sedangkan evaluasi kebijakan dimaksudkan sebagai melakukan studi tentang penyelenggaraannya, melaporkan output-nya, mengukur outcome, mengevaluasi pengaruhnya (impact) pada kelompok sasaran, memberikan rekomendasi serta penyempurnaan kebijakan.


DAFTAR PUSTAKA
1.         Daftar Obat esensial Nasional 2008, Depkes RI 2008
2.         Kebijakan Obat Nasional, Depkes RI 2005
3.     Kepmenkes No. 791/MENKES/SK/VIII/2008 tentang Daftar Obat Esensial Nasional 2008
4.         Kebijakan obat nasional, DOEN dan Perundangan obat, Widyawati, 2009 diakses dari  http//: ocw.usu.ac.id, tanggal 15-10-2011
5.       Penggunaan obat rasional, Widodo, www.iwandarmansjah.web.id, tanggal 15-10-2011
       6.         Obat esensial sebagai strategi dasar kebijakan obat nasional, Dinkes Kab. Bone
              Bolango, 2008, diakses dari www.dinkesbonebolango.org, tanggal 15-10-2011













































 




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar